Yusril Siap Bertarung Bela Dahlan di Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap bertarung membela Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Yusril yakin apa yang dilakukan mantan dirut PLN itu sudah sesuai prosedur. Bukan merugikan negara tapi menguntungkan perusahaan daerah Provinsi Jawa Timur.
"Dalam hati saya berkeyakinan Pak Dahlan gak bersalah, tapi dicari-cari saja kesalahannya. Dan biarlah nanti kita fight di pengadilan dan mudah-mudahan persidangan berjalan fair, adil dan sesuai kaedah hukum,” kata Yusril saat konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (4/11).
Menurut mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini, walau dakwaan terhadap kliennya ada dua, primer dan subsider, tapi hakikat persoalannya tidak jauh berbeda. Begitu juga pasal-pasal yang disangkakan.
"Pasal-pasal tidak beda jauh. Pasal 2 ayat 1 terkait dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan kekayaan negara atau korupsi. Kemudian diancam pidana seumur hidup atau 20 tahun paling lama atau paling ringan 4 tahun. Itu bunyi dakwaannya,” kata Yusril.
Karena itu, dia bersama kuasa hukum Dahlan, akan serius menangani masalah ini di persidangan. Apalagi mantan Menteri BUMN yang menjadi kliennya, sangat kooperatif sehingga berstatus tahanan kota.
"Saya karena sudah diamanahi Pak Dahlan melakukan pembelaan terhadap beliau, maka saya akan memberikan pembelaan maksimum," tegas Yusril.
Apalagi, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa yang dilakukan kliennya ada kesalahan prosedur. Karenanya, masalah ini seharusnya cuma persoalan administratif bukan pidana. Sehingga, dia akan mengajukan bukti-bukti dokumen pendukung dan saksi ahli di persidangan. Baik ahli hukum tata negara maupun ahli hukum adminsitrasi negara.