Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Tantang Jaksa KPK Buktikan Aliran Uang ke Siti Fadilah

Jumat, 10 Agustus 2012 – 01:46 WIB
Yusril Tantang Jaksa KPK Buktikan Aliran Uang ke Siti Fadilah - JPNN.COM
Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara bagi mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah saat ditemui pada acara buka puasa bersama di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (9/8). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara bagi Siti Fadilah Supari mengaku tak bisa berkomentar mengenai isi dakwaan atas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya yang menyebut mantan Menteri Kesehatan itu menerima uang Rp 1,275 miliar dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan. Namun Yusril tak kaget jika kliennye ikut disebut.

"Itu kan dalam dakwaan terdakwa yang lain ya. Jadi jangan ditanya pada kami. Kecuali dia (Jaksa Penuntut Umum) mendakwa Siti Fadilah. Kalau dalam dakwaan orang menyebut orang lain, itu bisa. Siapa aja bisa disebut. Nama Tuhan aja disebut, "demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan aja disebut apalagi Siti Fadilah," tutur Yusril saat dijumpai di sela-sela acara buka puasa di Jakarta, Kamis (9/8).

Ia menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkewajiban membuktikan tuduhan yang dilontarkan. "Tugas JPU untuk membuktikan orang yang dituduh. Orang yang dituduh juga membuktikannya. Jadi tanya ke JPU jangan tanya ke kami. Tanya ke JPU buktinya apa menuduh Siti seperti itu?" tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Siti Fadilah Supari disebut mendapat aliran uang Rp 1,2 miliar dari proyek alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan tahun 2007. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan atas Rustam Syarifuddin Pakaya yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8).

JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara bagi Siti Fadilah Supari mengaku tak bisa berkomentar mengenai isi dakwaan atas Kepala Pusat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News