Yusril Tegaskan Putusan Kasasi soal Susno Tak Bisa Dieksekusi
Rabu, 20 Maret 2013 – 23:32 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Pengacara Susno Duadji, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa kliennya tidak bisa dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Merujuk pasal 197 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Yusril menegaskan bahwa putusan pengadilan yang tidak mencantumkan perintah eksekusi harusnya batal demi hukum.
"Jadi karena itu saya tetap kukuh pada pendirian bahwa Pak Susno itu tidak bisa dieksekusi. Kalau jaksa mau eksekusi, silakan ajukan PK (Peninjauan Kembali, red) dulu, atau putusan Pak Susno yang menjadi dasar penghukumannya itu batal demi hukum," kata dia.
Ia mengatakan, kalau jaksa tetap akan ngotot melakukan eksekusi terhadap Susno, maka polisi bisa bertindak dengan menindak jaksa yang telah melakukan penyelahgunaan wewenang. Sebab, jaksa bisa dianggap merampas kemerdekaan orang. "Oleh karena itu bisa ada tindakan balik dari polisi terhadap jaksa yang melakukan eksekusi putusan batal demi hukum," papar Yusril.
JAKARTA - Anggota Tim Pengacara Susno Duadji, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa kliennya tidak bisa dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Tokoh
Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:03 WIB - Hukum
Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:38 WIB - Humaniora
Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:06 WIB - Hukum
Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
Rabu, 25 Desember 2024 – 05:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar
Rabu, 25 Desember 2024 – 04:50 WIB - Dahlan Iskan
Bendungan Hasto
Rabu, 25 Desember 2024 – 08:07 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:22 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 25 Desember 2024
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:37 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Parkir 2 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Rabu, 25 Desember 2024 – 05:43 WIB