Yusril Yakin Kalahkan SBY
Jumat, 08 Juni 2012 – 05:25 WIB
"Kedua Kepres tersebut, berisikan pemberian grasi terhadap dua orang terpidana narkotika bernama Corby dan kedua WN Jerman," ujar Yusril, kepada wartawan, usai mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) itu, pemohon dalam hal ini Granat, berpendapat pemberian grasi tersebut bertentangan dengan undang-undang (UU) yang berlaku, bertentangan dengan UU grasi itu sendiri, bertetangan dengan UU tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Karena itu cukup alasan bagi pengadilan membatalkan kedua putusan presiden ini. Kalau sekiranya gugatan ini dikabulkan maka dengan sendiri Corby dan Groobman tidak dapat lagi menikmati grasinya," imbuhnya.