Yusrizki Muliawan Didakwa Lakukan Korupsi Rp8 Triliun Bersama Johnny Plate Cs
jpnn.com, JAKARTA - Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11), Yusrizki didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama mantan Menkominfo Johnny G Plate dan eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, tenaga ahli (konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Mereka diadili dalam berkas terpisah.
Jaksa juga menyebut jika kasus korupsi BTS 4G Kominfo telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp8 triliun lebih.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata salah satu jaksa Bagus Kusuma dalam dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Menurut jaksa, pada perkara ini, Yusrizki mendapat USD 2.500.000 dan Rp84.179.000.000 (Rp84 miliar).
Adapun sember uang yang diterima yakni, Jemy Sutjiawan Sebesar USD 2.500.000 selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2.
Kemudian, Wiliam selaku direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri sebesar Rp 3.000.000.000 Rp 3 miliar) untuk pekerjaan pengadaan Power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2.