Yusuf Beli Narkoba Dari Hasil Menjual Ponsel Sang Pacar, Sontoloyo
Jumat, 09 Desember 2022 – 09:54 WIB
"Pelaku juga mengaku butuh uang untuk membeli narkoba dan membayar uang kosannya," ujar Handryanto.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kepada polisi, tersangka Yusuf mengakui perbuatannya merampas HP milik pacarnya sendiri. Hal itu dilakukannya karena cemburu sama korban yang dekat dengan pria lain.
"Setelah HP-nya saya rampas dan saya bawa kabur, besoknya saya jual seharga 500 ribu. Uangnya saya gunakan untuk bayar kosan dan membeli narkoba," aku tersangka sambil menyesal.(*/sumeks)