Yusuf-Lilik, Pasangan Beda Agama yang Menikah di Lembaga Penghayat Kepercayaan
Akad dengan Bisik-Bisik, tanpa Saksi dan WaliKamis, 14 Oktober 2010 – 08:38 WIB
Sudijono selanjutnya akan menguruskan akta pernikahan itu ke petugas catatan sipil. Dirinya merasa berhak mengurus akta itu karena membawa nama lembaga kepercayaan yang sah dan diakui negara berdasar UUD 1945.
Ketika diminta menjelaskan "akad" yang diucapkan saat menikahkan Yusuf dan Lilik -panggilan Lusia Lilik Hastutiani- Sudijono menolak. Yang pasti, tidak ada ucapan mas kawin seperti pernikahan menurut Islam. Pernikahan itu juga tidak memerlukan saksi atau wali dari kedua mempelai. Cukup di hadapan sang penghulu. "Kalau mas kawin kan bisa diucapkan sendiri," katanya.
Padahal, Yusuf sudah menyiapkan mas kawin untuk Lilik berupa uang tunai senilai USD 1010 yang bermakna tanggal 10 bulan 10, sesuai dengan tanggal pernikahannya.
Sudijono mengatakan, dirinya hanya membantu mewujudkan pernikahan bagi dua insan berbeda keyakinan, tapi ingin membina rumah tangga, seperti yang terjadi pada Yusuf dan Lilik. "Kasihan mereka sudah bertekad membina rumah tangga, tetapi tidak bisa bersatu. Saya hanya membantu. Mungkin saya tidak ada artinya. Tetapi, saya yakin (langkah ini) ada artinya bagi kehidupan mereka ke depan," terangnya.