Yusuf-Lilik, Pasangan Beda Agama yang Menikah di Lembaga Penghayat Kepercayaan
Akad dengan Bisik-Bisik, tanpa Saksi dan WaliKamis, 14 Oktober 2010 – 08:38 WIB
Namun, UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 hanya mengatur satu agama, satu keyakinan. Belum ada ruang untuk mengakomodasi perkawinan beda kepercayaan. "Seharusnya negara lebih akomodatif terhadap mereka yang menikah beda agama. Ruang itu begitu sempit sehingga berpotensi terjadinya pemaksaan kehendak," harap pria yang berprofesi sebagai jurnalis di salah satu media cetak ternama itu.
Sebelum menemukan solusi untuk melangsungkan pernikahan di HPK, Yusuf dan Lilik nyaris putus asa. Setelah menjalin hubungan lima tahun, keduanya sepakat menuju ke jenjang perkawinan. Namun, perbedaan keyakinan menjadi kendala sehingga mereka sempat berpikir untuk menikah di Singapura. Yusuf merasa upaya itu sulit ditempuh karena selain membutuhkan biaya tinggi, juga sulit mendapatkan pengakuan dari pemerintah Indonesia.
Pada awal 2010, konsep pernikahan mereka dimatangkan dengan menggandeng Deni Ismail, konsultan hukum yang masih sepupu Yusuf. "Pikiran pertama saya, menikahkan mereka di pengadilan negeri dengan mengajukan permohonan pencatatan perkawinan. Tapi, prosesnya panjang dan belum tentu dikabulkan," kata Deni.