Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Zaini-Muzakir Dinilai Hanya Sibuk Urusi Bendera

Jumat, 16 Agustus 2013 – 07:40 WIB
Zaini-Muzakir Dinilai Hanya Sibuk Urusi Bendera - JPNN.COM

jpnn.com - BANDA ACEH - Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki, antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka, dinilai KontraS Aceh belum memperlihatkan implementasi yang jelas, baik proses peningkatan kualitas demokrasi, penegakan Hak Asasi Manusia dan pemenuhan hak-hak korban konflik di Aceh.

"Seharusnya pasca delapan tahun MoU, Pemerintah Aceh harus peka. Banyak hal utama yang seharusnya lebih dikedepankan pasca delapan tahun MoU Helsinki dan satu tahun Pemerintahan Zaini-Muzakir," ujar Koordinator Badan Pekerja KontraS Aceh, Destika Gilang Lestari, dalam siaran persnya kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Kamis (15/8).

Dikatakannya, Pemerintahan Zaini Abdullah -Muzakir Manaf saat ini lebih disibukkan dengan persoalan urusan Qanun Bendera dan Lambang. Padahal, menurutnya, Pemerintahan Aceh seharusnya lebih mengedepankan agenda-agenda proses pembangunan ekonomi, demokrasi, penegakan hak asasi manusia dan perdamaian.

"Qanun Bendera dan Lambang adalah sesuatu yang penting, namun lebih dari itu, program kesejahteraan rakyat Aceh tidak boleh terabaikan," terangnya.

Lebih lanjut Destika mengutarakan, KontraS Aceh menganggap Pemerintah Aceh dan Pemerintah pusat terkesan dan tidak serius dalam upaya penegakan hak asasi manusia terkait kasus masa lalu.

Disisi lain, Destika mengatakan, Pemerintah Aceh pun tak memiliki inisiatif serta kreativitas untuk menangani berbagai masalah yang terkait dengan pelanggaran HAM masa lalu.

KontraS Aceh, sebagai organisasi yang peduli pada Hak Asasi Manusia, khususnya di Aceh, mendesak Pemerintah untuk segera melaksanakan mandat MoU Helsinki sebagaimana telah di jabarkan dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) terkait dengan upaya penegakan HAM di Aceh, khususnya terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan segera membuat UU KKR dan Pengadilan HAM di Aceh.

Selain itu, KontraS Aceh juga mendesak Pemerintah Aceh untuk segera membentuk badan khusus sebagai upaya nyata dalam pemenuhan Hak-hak korban konflik, baik yang bersifat mendesak ataupun yang berjangka panjang, antara lain dengan membuat Komisi Kebenaran untuk menggali informasi atas berbagai kasus pelanggaran HAM di masa lalu di Aceh.(Rel)

BANDA ACEH - Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki, antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka, dinilai KontraS Aceh belum

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close