ZAK Mencabuli Anak Laki-laki Selama 4 Tahun
Minggu, 16 Mei 2021 – 12:25 WIB
Selain itu, masih ada beberapa orang korban lainnya yang akan ditelusuri untuk dimintai keterangan.
“ZAK saat ini telah ditahan di Polsek Rambah Hilir. Tersangka disangkakan pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata kapolsek.
Kapolsek juga meminta kepada kepada para orang tua di wilayahnya untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya, terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. (antara/jpnn)