Zakat Jadi Pengurang Pajak?
Sabtu, 23 Oktober 2010 – 20:09 WIB
Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Agustus 2010 tersebut berlaku efektif per 23 Agustus 2010. Pelaksanaan aturan ini berlaku surut untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sejak 1 Januari 2009.
Tjiptardjo mengatakan, selain zakat, Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur bahwa sumbangan keagamaan dalam agama selain Islam juga bisa menjadi pengurang pajak. "Aturan ini diharapkan bisa semakin mendorong masyarakat untuk menjalankan kewajiban keagamaan berupa membayar zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib," katanya.