Zena Dinda Yakin Bripka Ricky Rizal Bebas, Lihat saja Besok
jpnn.com - JAKARTA - Bripka Ricky Rizal, salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bakal menjalani sidang dengan agenda tuntutan pada Senin (16/1) besok.
Penasihat hukum Bripka Ricky Rizal, Zena Dinda Defega menyatakan pihaknya meyakini kliennya tidak terlibat perencanaan yang disusun Ferdy Sambo dengan melihat fakta persidangan selama ini.
"Setelah terungkap fakta persidangan selama ini, klien kami tidak ada perencanaan," kata Zena pada Minggu (15/1).
Zena mengatakan semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah terpatahkan dalam persidangan.
"Harapannya jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa 340 KUHP terpatahkan," ujar Zena.
Isi Pasal 340 KUHP adalah barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Menurut Zena, fakta persidangan juga sudah mematahkan Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1.
"Tentu tidak mudah buat jaksa kalau mau mengakui semua pasal yang didakwakan terpatahkan sama fakta persidangan, karena taruhannya juga jabatannya kalau tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang didakwakan," kata Zena.