Zona Bebas Korupsi Jangan Hanya Basa-basi
Kamis, 05 Juli 2012 – 18:55 WIB
Dengan keberadaan ORI, Danang berharap masyarakat bisa memberikan laporan bila ada instansi yang sudah menandatangani zona integritas tapi tidak memberikan layanan publik maksimal. Misalnya, bila kantor-kantor yang berkaitan dengan layanan publik masih menarik pungutan liar.
"Ombudsman menerima semua pengaduan masyarakat berkaitan dengan layanan publik. Dengan adanya pencanangan zona integritas, masyarakat akan menjadi pengontrol apakah instansi tersebut benar-benar melaksanakannya atau tidak," terangnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, penandatanganan pakta integritas, hukumnya wajib bagi seluruh pegawai negeri sipil.