Zonasi Pendidikan Cegah Jual Beli Kursi dan Pungli
jpnn.com, JAKARTA - Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) merupakan strategi jangka panjang untuk menata sistem pendidikan di Indonesia.
Saat ini, ada 2.580 zona pendidikan yang telah dipetakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kemendikbud menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2019/2020.
Penerapan sistem zonasi dalam pelaksanaan PPDB merupakan upaya untuk mempercepat pemerataan layanan dan mutu pendidikan di Indonesia.
’’Adanya sistem zonasi ini diharapkan tidak hanya dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia, tetapi juga dapat menjadi cetak biru oleh Kemendikbud dalam mengidentifikasi masalah-masalah pendidikan di seluruh daerah,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Dia menegaskan bahwa dinas pendidikan dan sekolah negeri wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas, objektivitas, transparansi, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Hal itu merupakan bentuk antisipasi adanya praktik jual beli kursi.
”Jangan sampai ada praktik jual beli kursi dan jangan ada pungutan liar,” tegasnya.
Meski demikian, Muhadjir tak memungkiri dalam pelaksanaan sistem zonasi itu memang ada beberapa yang melampaui batas-batas wilayah administrasi.