ZP, Anda Diburu Polisi, Tunggu Saja
Di dalamnya terdapat 50 orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Ke-50 migran ilegal ini kemudian diserahkan ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut.
"Para pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama 5 bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja imigran," katanya.
Dari hasil interogasi, ES mengaku berperan membawa migran ilegal dari Dumai menuju Rupat dan juga mencari migran untuk direkrut dan diberi upah Rp 4,7 juta.
Dia juga mendapatkan uang tambah dari tekong laut dan pekerja.
"SS berperan menampung migran ilegal yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTB, Jawa, Aceh, dan Sumatera Utara serta WNA Myanmar. Dia diupah Rp 5 juta-Rp 13 juta," terang Sunarto.
Sementara itu, ZP yang kini masih berstatus DPO bertugas menyiapkan alat transportasi untuk memberangkatkan migran ilegal menuju Malaysia.
ZP diberikan upah sekitar Rp 5 juta-Rp 7 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 600 juta. (antara/jpnn)