Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Zul Zivilia Belum Dijenguk Keluarga Sejak Ditangkap

Senin, 11 Maret 2019 – 22:30 WIB
Zul Zivilia Belum Dijenguk Keluarga Sejak Ditangkap - JPNN.COM
Zul Zivilia. Foto: Kolase/Instagram/Zulzivilia

Dari tangan para pelaku polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram serta ekstasi sebanyak 54 ribu butir.

Berdasarkan keterangan Zul, dirinya baru dua kali mengedarkan narkoba yakni pada 2018 dan 2019. Namun, kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (cuy/jpnn)

Polda Metro Jaya masih mendalami kasus peredaran narkoba yang menyeret vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul. Penyidik tengah mengejar sosok bandar besar di kasus tersebut.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News