Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Vokalis Zul Zivilia resmi divonis 18 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis dibacakan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12).
"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata majelis hakim.
Menurut pihak majelis hakim, pelantun lagu Aishiteru itu secara sah terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Zul menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebelumnya, Zul dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/12) lalu.
Zul Zivilia dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diketahui, Zul Zivilia ditangkap pihak kepolisian pada 1 Maret 2019 di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, pihak berwajib mendapati barang bukti sabu 9,5 kilogram dan lebih dari 24 ribu ekstasi.(mg3/jpnn)