btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri: Kasihan Anak-anak

Kamis, 19 Desember 2019 – 09:14 WIB
Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri: Kasihan Anak-anak - JPNN.COM
Zul Zivilia dan istri, Retno Paradinah. Foto: Instagram/Retnoparadinah

jpnn.com, JAKARTA - Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah mengaku kecewa sang suami divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Vonis dibacakan majelis hakim saat sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (18/12). "Ya kecewa," kata Retno Paradinah.

Retnno Paradinah kasihan kepada Zul Zivilia yang harus menjalani hidup lama di dalam penjara. Dia juga memilikirkan anak-anaknya.

Apalagi, selema ditahan Zul tidak bisa memberikan nafkah pada istri dan anak-anaknya. "Kasihan anak-anak. Ingat anak, ingat Zuk juga," ungkapnya.

Sebelumnya, Zul Zivilia harus menjalani hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dia divonis bersalah lantaran menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.

Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan penjara seumur hidup yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. 

Diketahui, Zul Zivilia ditangkap pihak kepolisian pada 1 Maret 2019 di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam operasi tersebut, pihak berwajib mendapati barang bukti sabu 9,5 kilogram dan lebih dari 24 ribu ekstasi. (mg3/jpnn)

Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah kecewa dengan vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada suaminya.

Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dedi Yondra, Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu