Zulhasan Jadi Tamu Kehormatan Pesta Rakyat Papua Barat
Pasalnya, kekuatan masyarakat adat yang selalu dijaga dari waktu ke waktu dan zaman ke zaman.
"Manusia hidup dengan adat dan istiadatnya sudah jauh lebih lama dari negara itu sendiri. Namun, tantangan hari ini adalah soal pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat yang harus diakui dan dihormati oleh negara," tambah Mananwir.
Dia menambahkan, Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki kekhususan di Indonesia yakni sebagai daerah otonomi khusus (otsus).
Penerapan otonomi khusus Papua berdasar UUD 1945 Pasal 18 Huruf B , UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Keputusan-Keputusan Masyarakat Adat Papua membuat tanah adat, laut adat, dan hutan adat yang dimiliki secara turun-temurun dijaga dengan kuat. (jos/jpnn)