Zulkarnain Dinilai Cari Aman
Kamis, 01 Desember 2011 – 17:37 WIB
JAKARTA - Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain menolak meneken Pakta Integritas yang diajukan anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding. Penolakan itu dilakukannya karena ada satu poin yang menjadi keberatan Zulkarnain, yakni capim KPK akan menuntaskan kasus–kasus besar antara lain skandal dana talangan Bank Century, Wisma Atlet, dan mafia pajak. "Maaf, ya Pak. Saya belum tahu kasusnya, kalau ini saya teken sekarang terlalu maju," kata Zulkarnain, di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (1/12).
Dikatakannya, untuk menangani kasus-kasus besar terlebih dahulu diperlukan penelitian tentang fakta-fakta hukumnya.
"Harus diteliti dulu dari A sampai Z faktanya. Kita lihat ketentuan hukumnya, fakta hukumnya kita kaitkan dengan cara kerja penegak hukum," ujar Zulkarnain.
JAKARTA - Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain menolak meneken Pakta Integritas yang diajukan anggota Komisi III
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
Senin, 06 Mei 2024 – 06:14 WIB - Hukum
Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
Senin, 06 Mei 2024 – 03:51 WIB - Hukum
Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
Senin, 06 Mei 2024 – 01:39 WIB - Humaniora
Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
Minggu, 05 Mei 2024 – 23:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Konon Berkas Gugatan Cerai Ria Ricis Bocor, Isinya Mengejutkan
Senin, 06 Mei 2024 – 04:09 WIB - Bisnis
Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
Senin, 06 Mei 2024 – 01:40 WIB - Kriminal
Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
Senin, 06 Mei 2024 – 01:31 WIB - Politik
Soal Pikada Solo, Kevin Fabiano Pegang Prinsip Petuah Jawa, 'Alon-alon Waton Kelakon'
Senin, 06 Mei 2024 – 05:59 WIB - Hukum
Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
Senin, 06 Mei 2024 – 01:46 WIB