Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Zulkarnain Minta Istri Sultan untuk Berani dan Jujur

Jumat, 27 Mei 2016 – 10:39 WIB
Zulkarnain Minta Istri Sultan untuk Berani dan Jujur - JPNN.COM
Permaisuri mendiang Sultan Mudaffar Sjah, Nita Budhi Susanti. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE -  Permaisuri mendiang Sultan Mudaffar Sjah, Nita Budhi Susanti menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Ternate. Kali ini, Nitha dihadirkan sebagai terdakwa terkait dugaan kasus pemalsuan identitas putra kembarnya.

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (26/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Ratno, Rudi Setiawan, Zulkarnain Soleman dan Putut Tjahjo Widodo. Dua nama yang disebutkan terakhir merupakan saksi pelapor dan saksi ahli.

Putut Tjahjo Widodo menjelaskan hasil pemeriksaan DNA. Menurutnya, untuk melakukan pemeriksaan DNA dalam kasus ini, sampel-sampelnya diperoleh dari penyidik.

Untuk putera kembar cek DNA-nya menggunakan buka suab yaitu sel yang menempel di pipi bagian dalam. Sementara sampel Boki Nitha Budhi Susanti diambil dari puntung rokok, dan untuk DNA mendiang Sultan Mudaffar diperoleh dari lembaga Eijkman.

“Sampel-sampel atau barang bukti tersebut saya peroleh dari penyidik,” tandas Putut seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).

Menurut Putut, dari tiga jenis sampel yang diperoleh, dinilai berdasarkan sel yang tertempel dalam objek yang menjadi sampel. Jadi kata dia, hasil tes DNA melalui sel dipastikan lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

“Yang penting hasil pemeriksaan yang dilakukan tersebut adalah sel dari bagian tubuh mana saja, itu bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya,” katanya.

Selain itu, hal menarik lainnya yaitu ada pada proses penerbitan akte kelahiran putera kembar yang dijelaskan saksi dari Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kendal Rudi Setiawan. Kesaksian Rudi dianggap tidak wajar oleh majelis. Yakni di akte kelahiran putera kembar tertera tanggal dikeluarkannya surat tersebut yaitu 4 September 2013. Ini berbeda dengan surat pernyataan bidan terkait kelahiran putera kembar pada tanggap 14 September 2013.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News