Zulkifli Hasan Jadi Saksi Sidang Penyuap Annas Maamun
Selanjutnya dilakukan penelaahan oleh Yafiz dan Irwan bersama-sama dengan Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar, Kepala Seksi Tata Ruang Bappeda Supriadi, Kasi Perpetaan Dinas Kehutanan Ardesianto, dan Kasi Penatagunaan Dinas Kehutanan Arief Despensary.
Jaksa Ikhsan Fernandi menyatakan hasil telaahan tersebut dilaporkan kepada Annas pada tanggal 11 Agustus 2014 dan setelah Annas memberikan koreksi kemudian diterbitkan Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau Dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kehutanan.
Surat Gubernur Riau tersebut dibawa ke kantor Kementerian Kehutanan oleh Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman, Yafiz, Irwan dan Cecep yang bertemu dengan Zulkifli pada tanggal 14 Agustus 2014.
Pada pertemuan itu, Zulkifli memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut, yang peruntukkannya antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha di Kabupaten Rokan Hilir.
"Selain itu Zulkifli Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30 ribu hektar," ujar Jaksa Ikhsan.
Jaksa Ikhsan menambahkan Gulat yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tersebut, menemui Annas di rumah dinas Gubernur Riau pada bulan Agustus 2014.
Adapun tujuannya untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit Gulat dan teman-temannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Annas lalu mengarahkan Gulat agar berkoordinasi dengan Cecep yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Annas terkait pelaporan hasil kunjungan ke Jakarta menemui Menteri Kehutanan. Menindaklanjuti arahan Annas, Gulat membicarakan hal tersebut dengan Cecep.