Zulkifli Prihatin PN Jaksel Suruh KPK Jerat Boediono
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan prihatin membaca putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai tersangka korupsi Bank Century. Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga KPK.
“Tentu saya prihatinlah membaca itu,” ungkap Zulkifli saat diskusi di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).
Apalagi, kata Zulkifli, saat Boediono menjabat wakil presiden (wapres), dia merupakan salah satu menterinya. “Saya kira sudah selesai waktu itu, tapi ternyata muncul lagi,” ungkapnya.
Karena itu, Zulkifli mengatakan ini biarlah menjadi bagian KPK untuk menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan di PN Jaksel tersebut.(boy/jpnn)