Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Zumi Zola dan Nyono Diperlakukan Berbeda? Ini Jawaban Soni

Senin, 05 Februari 2018 – 17:50 WIB
Zumi Zola dan Nyono Diperlakukan Berbeda? Ini Jawaban Soni - JPNN.COM
Zumi Zola. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola dan Bupati Jombang, Jawa Timur Nyono Suharli Wihandoko sama-sama terjerat kasus hukum yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, perlakuan terhadap keduanya terkesan berbeda. Zumi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Daerah (RAPBD) Jambi 2018, masih diperkenankan menjabat gubernur.

Sementara Nyono, bakal dinonaktifkan untuk sementara waktu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menerbitkan surat keputusan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jombang, Senin (5/2).

Menanggapi perbedaan perlakuan tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono angkat suara. Menurutnya, karena Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur demikian.

Perbedaan paling mendasar, Zumi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pengembangan kasus dan sampai saat ini lembaga antirasuah belum melakukan penahanan.

Sementara Nyono, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (3/2) terkait dugaan menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Silestyanti, untuk perizinan pengurusan jabatan. Nyono kini telah mendekam di tahanan KPK.

"Jadi untuk Jombang, hari ini Plt-nya diterbitkan oleh Mendagri. Sementara Gubernur Jambi belum karena baru tersangka," ujar Sumarsono di Jakarta, Senin (5/2).

Kemendagri kata Sumarsono, nantinya baru akan menerbitkan surat pengangkatan Plt Gubernur Jambi, jika KPK menahan Zumi yang juga diketahui menjabat Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jambi tersebut.

Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono menjelaskan, SK pengangkatan Plt Gubernur Jambi diterbitkan jika Zumi Zola sudah ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News