Zumi Zola Terbukti Koruptor, Ganjarannya 6 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruosi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola. Pada persidangan Kamis (6/12), majelis hakim menyatakan Zumi telah terbukti bersalah menerima gratifikasi dan menyuap 53 legislator di DPRD Jambi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli terbukti secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan untuk Zumi.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Zumi membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tak dibayar, maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.
Di luar hukuman itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Zumi selama lima tahun. Hukuman tambahan itu berlaku setelah Zumi menjalani pidana pokok.
Menurut majelis hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima USD 177.000 dan SGD 100.000. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Selain itu, Zumi melalui orang kepercayannya, Asrul Pandapotan Sihotang menerima uang sebesar Rp 2,7 miliar, USD 147.300 dan 1 unit Toyota Alphard. Zumi juga menerima uang Rp 3 miliar, USD 30.000 serta SGD 100.000 dari Arfan selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi.
Majelis menyatakan, Zumi menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.
Selain menerima gratifikasi, Zumi juga terbukti menyuap 53 legislator DPD Jambi. Nilai suapnya Rp 16,34 miliar.