Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Astaga... Anak Tiri Usia Belasan Tahun Dipaksa Ibu jadi PSK

Kamis, 28 Mei 2015 – 06:00 WIB
Astaga... Anak Tiri Usia Belasan Tahun Dipaksa Ibu jadi PSK - JPNN.COM

jpnn.com - DEPOK - OS, 40, warga Jalan Raya Citayam, Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok, ditangkap dari kediamannya oleh aparat Satreskrim Polresta Depok pada Rabu (27/5) dini hari. Ibu tiga anak ini diamankan lantaran tega menjual anak tirinya berinisal NF, 17, sebagai pekerja seks komersial (PSK). 

Gadis ini diamankan dari rumah milik  waria, Mursalih, 39, alias Sherli, di Kampung Bojong, RT05/20, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Senin (25/5), malam, lalu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya OS kini mendekam di Polresta Depok. 

Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap OS dilakukan setelah anak tirinya NF dan sang mujikari mengakui perbuatan tersebut ke tim penyidik. Dari pengakuan keduanya, OS sengaja menjual NF untuk membantu perekonomian keluarga.

"Dari pengakuan NF kami ciduk OS. OS merupakan ibu tiri korban yang sudah lama menjula korban ke mujikari ini. Alasannya beragam, dan ini yang masih kami selidiki,” katanya kepada INDOPOS, saat dihubungi, kemarin.
Menurutnya, dalam kasus ini OS menawarkan anak tirinya NF ke Sherli untuk dicarikan pria hidung belang. Penjualan itu dikarenakan selama ini anak tiri dari pernikahan keduanya itu putus sekolah. Ditambah, sang suami telah lama menjadi pengangguran.

"Lalu korban dikenalkan ke beberapa laki-laki untuk melayani secara seksual. Uangnya Rp 600 ribu nanti dibagi ke OS dan mujikari. Alasannya faktor ekonomi karena kepala rumah tangganya tidak punya kerjaan tetap,” ujar Teguh.

Karena perbuatannya, OS dan Mursalih alias Sherli dijerat Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Seperti diketahui, Senin (25/05), malam, lalu, Polresta Depok menggerebek rumah prostitusi milik waria Sherli di Kampung Bojong RT05/20, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Dari rumah itu, polisi mengamankan 4 perempuan dan satu waria. Salah satu PSK yang diamankan, diketahui masih di bawah umur yakni NF.

Dari pemeriksaan semuanya Sherli, waria mucikari ditetapkan tersangka sementara lainnya menjadi saksi dan korban. Selain itu, polisi juga membekuk OS, ibu tiri NF yang diketahui menjual anak tirinya itu ke Sherli untuk dijadikan PSK. (cok/jpnn)

DEPOK - OS, 40, warga Jalan Raya Citayam, Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok, ditangkap dari kediamannya oleh aparat Satreskrim Polresta

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close