Perindo Merasa Berhak Langsung Usung Capres 2019
“Berangkat dari pemahaman tentang pentingnya peran partai politik sebagai salah satu instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat, maka draft usulan pasal dalam RUU Pemilu yang mengatur mengenai partai politik baru dilarang mengusung pasangan capres cawapres adalah jelas inkonstitusional,” kata Jimmy.
Dia menambahkan, hak partai politik untuk mengusung pasangan capres/cawapres adalah hak yang tegas-tegas diatur dalam konstitusi Indonesia.
Hak tersebut adalah hak asasi yang melekat seketika suatu partai politik disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga karenanya ia tidak dapat dikurangi apalagi dihilangkan. Itu tertuang dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945).
Di sisi lain, larangan tersebut juga berpotensi secara nyata melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia untuk memilih pemimpinnya. Sebab, telah membatasi hak-hak warga negara untuk memilih pemimpinnya.
“Apabila usulan draft pasal tentang larangan bagi parpol baru untuk mengusung pasangan capres/cawapres benar-benar dimasukkan dan disahkan dalam RUU Pemilu, maka draft pasal tersebut adalah inkonstitusional,” ujarnya.
“Selain itu juga beralasan menurut hukum untuk diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 6A ayat (2),” tegas Jimmy. (jos/jpnn)