Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perindo Merasa Berhak Langsung Usung Capres 2019

Minggu, 09 Oktober 2016 – 00:52 WIB
Perindo Merasa Berhak Langsung Usung Capres 2019 - JPNN.COM
Garda Rajawali Perindo. Foto: Ist

Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik – (biasanya) dengan cara konstitusionil – untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.

Sedangkan secara normatif, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, definsi parpol ialah  organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”

“Di dalam konstitusi kita UUD 1945 definisi partai politik tidak ditemukan tetapi proses suksesi kepemimpinan nasional dan peralihan kekuasaan baik itu pengisian jabatan presiden dan wakil presiden, maupun pengisian keanggotaan dewan perwakilan rakyat di pusat dan di daerah, secara konstitusional wajib melibatkan partai politik,” ujar Jimmy.

“Tanpa adanya keterlibatan partai politik, maka pengisian jabatan presiden dan wakil presiden serta keanggotaan dewan perwakilan rakyat, justru akan menjadi inkonstitusional. Lihat Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945,” imbuhnya.

Dengan melihat begitu pentingnya peran dan fungsi partai politik dalam praktek ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam suksesi kepemimpinan nasional, partai politik tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai instrumen politik untuk pengambilalihan kekuasaan.

Tetapi, parpol merupakan instrumen konstitusional yang sangat penting untuk melaksanakan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Setelah suatu organisasi yang telah memenuhi syarat berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan ditetapkan dan disahkan sebagai partai politik, seketika itu juga ia menyandang fungsi pelaksana kedaulatan rakyat khususnya dalam suksesi kepemimpinan nasional.

“Sejalan dengan hal tersebut di atas, maka bagi warga negara, partai politik memiliki fungsi sebagai wadah aktualisasi dari pelaksanaan hak asasi manusia khususnya di bidang politik. Tanpa partai politik, mustahil hak-hak konstitusional rakyat di bidang politik (hak memilih dan dipilih) dapat benar-benar terwujud,” imbuh Jimmy.

JAKARTA – Partai baru terancam tak bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 mendatang. Pasalnya, pemerintah berencana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News