Perindo Merasa Berhak Langsung Usung Capres 2019
jpnn.com - JAKARTA – Partai baru terancam tak bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 mendatang.
Pasalnya, pemerintah berencana merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Pemerintah mengusulkan hasil pemilihan legislatif 2014 digunakan untuk mengusung calon presiden pada pemilihan presiden 2019 mendatang.
Hasil Pileg 2014 digunakan karena pada 2019 pemilihan legislatif dan presiden digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Nah, Perindo sebagai partai baru jelas berada dalam ancaman. Partai pimpinan Hary Tanoesoedibjo itu terancam tak bisa mengusung calon presiden. Lalu, bagaimana sikap Perindo?
“Pendapat hukum ini masih berdasarkan asumsi. Karena pada saat penyusunan pendapat hukum ini, kami belum memperoleh draft resmi RUU Pemilu atau RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Garda Rajawali Perindo (Grind) Jimmy Yansen, Sabtu (8/11).
Jimmy menambahkan, dalam rangka identifikasi potensi permasalahan hukum atas draft usulan pasal mengenai larangan partai politik baru untuk mencalonkan pasangan calon presiden/wakil presiden, harus ada definisi terhadap partai politik terlebih dahulu.
Dia menukil pengertian parpol menurut Miriam Budiarjo (Prof Miriam Budiarjo 1993 : 160-161).
Partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama.