Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menangis..Lesu, Warga AS Dihukum Kerja Paksa di Korea Utara

Sabtu, 30 April 2016 – 08:22 WIB
Menangis..Lesu, Warga AS Dihukum Kerja Paksa di Korea Utara - JPNN.COM
Kim Dong-chul, menangis usai dijatuhi hukuman. Foto: kcna-afp

jpnn.com - SEOUL - Setelah ditahan Korea Utara sejak Oktober tahun lalu, Kim Dong-chul (62), warga Amerika Serikat kelahiran Korea Selatan itu akhirnya dijatuhi hukuman kerja paksa selama sepuluh tahun. Dia dituding sebagai mata-mata Korsel.

Saat vonis dijatuhkan Mahkamah Agung Korea Utara, Kim tampak menangis dan tertunduk lesu. Berita dan foto-foto persidangannya menghiasi media Korut KCNA kemarin (29/4). 

”Kim telah melakukan reaksi propaganda melawan Korut dan memasukkan fantasi kepada penduduk lokal tentang superioritas AS dengan tujuan mengguncang sistem sosial dan politik,” ujar jaksa penuntut seperti dilansir Xinhua. 

Kim, pebisnis yang mendapatkan naturalisasi dari AS pada 1987 itu, sempat diarak di depan media pada Maret lalu. Saat itu dia mengaku telah mencuri rahasia militer. Pengakuannya terlihat sangat hati-hati dan seperti diatur sebelumnya. Kim kala itu meminta grasi karena sudah mengaku bersalah. 

Kim muncul ke permukaan setelah CNN berkunjung ke Korut untuk mewawancarai pendeta asal Kanada yang ditahan di Pyongyang. Ketika itu pemerintah Korut juga menawarkan untuk mewawancarai Kim sekaligus. Sebelum ditahan, Kim tinggal di Tiongkok dekat dengan perbatasan Korut selama 15 tahun belakangan ini. Dia hampir setiap hari pergi ke Rason. Itu adalah wilayah zona ekonomi khusus Korut. 

Dia memiliki bisnis di Rason. Di Rason itu pulalah dia ditahan setelah dituding menerima USB berisi data yang berhubungan dengan nuklir Korut serta informasi militer lainnya. Pengadilan menyatakan Kim mulai menjadi mata-mata pada 2013. Korsel pun menampik terlibat dalam kasus Kim itu. (afp/reuters/sha/c10/ami/adk/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close