Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Harus Bayar Rp 35 Juta untuk Tebus Ijazah, Mantan Santri Terancam Tak Bisa UN

Sabtu, 22 Oktober 2016 – 13:54 WIB
Harus Bayar Rp 35 Juta untuk Tebus Ijazah, Mantan Santri Terancam Tak Bisa UN - JPNN.COM

jpnn.com - SERANG – DPRD Kabupaten Serang kedatangan sejumlah siswa SMA, Jumat (21/10). Mereka bermaksud mengadukan nasib lantaran terancam tidak bisa mengikuti ujian nasional Desember nanti.

Para pelajar itu adalah mantan siswa Ponpes Al-Aqsha, Kecamatan Kramatwatu, Serang. Mereka terancam tak bisa ujian karena ijazah SMP masih ditahan oleh pihak ponpes. 

Para mantan santri diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Heri Azhari di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Serang kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangan mantan santri itu didampingi oleh sejumlah pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Cinangka.

Arifin, salah satu mantan santri Ponpes Al-Aqso mengatakan, ketika ia masuk ke Ponpes Al-Aqsho tiga tahun silam diminta ijazah asli SMP sebagai syarat pendaftarannya.

Ia pun menyerahkan persyaratan tersebut. Memasuki tahun kedua, kata Arifin, dirinya keluar dari ponpes tersebut dan melanjutkan sekolah ke madrasah aliyah di Kecamatan Cinangka.

Selama belajar di ponpes para santri tak dikenakan biaya. Tapi setelah setahun ada surat kontrak dari ponpes bahwa santri yang berhenti atau diberhentikan harus membayar fasilitas Rp 50 ribu per hari.

“Saat saya keluar dan meminta ijazah saya disuruh bayar. Totalnya sampai lebih dari Rp 35 juta. Kalau ada peraturan kayak gitu dari awal, saya dan keluarga mungkin juga tidak mau masuk ke situ,” katanya saat audiensi.

Menurut dia, selain dirinya ada enam mantan santri ponpes lain yang nasibnya sama. “Kami bingung mau berbuat apa agar ijazah kita bisa segera dikeluarkan,” katanya.

SERANG – DPRD Kabupaten Serang kedatangan sejumlah siswa SMA, Jumat (21/10). Mereka bermaksud mengadukan nasib lantaran terancam tidak bisa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close