Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional
jpnn.com, JAKARTA - Guru besar Universitas Nasional (Unas) Prof Kumba Digdowiseiso meminta kepada semua pihak untuk bersikap objektif terkait dirinya.
Melalui pernyataan pers yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Sobari, Prof Kumba mengatakan tuduhan terhadap dirinya, sebagaimana saat ini banyak beredar di media massa, adalah tidak benar.
Oleh karena itu, Prof Kumba Digdowiseiso menyatakan akan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang telah dibentuk oleh Unas untuk membuktikan bahwa tuduhan yang banyak diberitakan di media adalah tidak benar.
Ahmad Sobari menyampaikan salah satu tuduhan tidak benar yang ditujukan kepada Prof Kumba adalah penggunaan 160 artikel pada 2023 dan 2024 untuk kepentingan menjadi guru besar atau profesor.
“Proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso dimulai dari tahun 2021. Untuk mengurus menjadi guru besar, Kumba Digdowiseiso hanya menggunakan publikasi sebelum tahun 2023,” kata Ahmad Sobari dalam pernyataan resminya dikutip Senin (22/4).
Dengan demikian, tuduhan bahwa proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso menggunakan 160 artikel pada tahun 2023 dan 2024 adalah tidak benar.
Selain itu, dalam 160 naskah artikel tersebut nama Kumba Digdowiseiso, 98% berperan sebagai penulis pendamping. Hanya 2% nama Kumba Digdowiseiso menjadi penulis tunggal maupun penulis pertama.
Publikasi naskah artikel tersebut, menurut Kumba sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya, berkaitan dengan pemenuhan tanggung jawab untuk luaran akreditasi LAMEMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis & Akuntansi) terhadap mahasiswa dan dosen di 6 Program Studi pada 2024.