1 Januari, Gaji Plus Remunerasi Eselon I Capai Rp 70 Juta

Selasa, 10 September 2013 – 19:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Per 1 Januari 2014, gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp 70 juta per bulan. Sedangkan pejabat eselon II sekitar Rp 55-60 juta, eselon III Rp 45 juta. Peningkatan tersebut sebagai kompensasi atas penghapusan honor-honor serta pendapatan lain yang biasanya diterima pejabat struktural.

"Tahun ini merupakan tahun transisi, namun per 1 Januari 2014 pembayaran honorarium atau pendapatan lain sudah dihapuskan. Ini juga sesuai permintaan Presiden SBY," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo dalam peluncuran buku Reformasi Birokrasi di Hotel Saripan Pacifik, Selasa (10/9).

BACA JUGA: Malik Haramain Dukung Mahfud Jadi Capres PKB

Dijelaskannya, dengan dipusatkannya seluruh pembayaran honorer ke tunjangan kinerja, otomatis seluruh gaji PNS mulai golongan I sampai IV ikut terdongkrak naik. Itu sejalan dengan revisi PP tentang Sistem Penggajian. Di samping sebagai amanat PP 46 Tahun 2011, di mana disebutkan penghapusan honarium harus dilaksanakan per 1 Januari 2014.

"Jadi mulai 1 Januari, seluruh Kementrian dan Lembaga dilarang memberlakukan honorarium. Kalau tahun 2011-2013 kan masih ada yang terima, tapi tahun depan tidak boleh lagi," tegasnya.

BACA JUGA: Presiden Bentuk Tim Pemindahan Ibu Kota

Dia mengakui, dengan peningkatan pendapatan PNS tersebut akan menimbulkan pembengkakan anggaran. Itu sebabnya, pemerintah telah menetapkan aturan di mana sumber dana tunjangan kinerja berasal dari instansi itu sendiri.

"Sumber dananya itu dari hasil efisiensi anggaran dan optimalisasi. Dengan demikian besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada aparatur tergantung dari besar kecilnya dana efisiensi masing-masing instansi," terangnya.

BACA JUGA: Alasan Dahlan Ikut Konvensi Capres Demokrat

Ditambahkan Eko, itu akan menjadi basic utk penggajian. Setiap jabatan harus punya grading untuk menentukan besarnya kompensasi yang diterima. "Jadi intinya setiap instansi harus melakukan efisiensi untuk membayar tunjangan kinerja aparaturnya," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Direktur Master Steel Dituntut Lima Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler