1 Juni 2015, Taspen Bayar Taperum PNS

Kamis, 28 Mei 2015 – 18:49 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal segera mendapatkan dana kucuran Tabungan Perumahan. Uang tersebut bakal dibayarkan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) pada 1 Juni 2015.

Pengembalian pembayaran Taperum PNS tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Taspen dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) No.JAN/98/DIR/2015, tentang pelayanan pembayaran pengembalian tabungan perumahan pegawai negeri sipil.

BACA JUGA: Menteri Yuddy Terbitkan SE Penanganan Ijazah Palsu

Pembayaran pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS) tersebut diperuntukan bagi seluruh PNS yang memasuki usia pensiun mulai 1 Juni.

"Kecuali PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Keamanan, TNI dan Polri," ujar Sekretaris Perusahaan PT Taspen, Iwan Soeroto di Jakarta, Kamis (28/5).

BACA JUGA: Ada Daerah Menawar Usulan Anggaran Pilkada dari KPUD

Iwan menambahkan, pembayaran tersebut akan dilakukan satu paket dengan pembayaran pensiun pertama dan Tabungan Hari Tua (THT), di masing-masing kantor cabang Taspen.

"Pembayaran dilakukan satu paket untuk kemudahan PNS dalam menerima haknya," jelas Iwan.

BACA JUGA: Megawati Ingatkan Lemhanas Bukan Stempel untuk Kejar Jabatan

Selain membayar tabungan, PNS juga diwajibkan membayar iuran. Jumlah iuran Taperum PNS selama ini berdasarkan Kepres Nomor 46 Tahun 1994. Dimana setiap PNS (non TNI/ Polri/ Kemhan) diwajibkan setiap bulan membayar iuran dari gajinya. (chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Doktor Palsu Anggota DPR, MKD Periksa Perempuan Cantik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler