Menteri Yuddy Terbitkan SE Penanganan Ijazah Palsu

Kamis, 28 Mei 2015 – 18:43 WIB
Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

JAKARTA--Setelah berkoordinasi dengan Menristek Dikti, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor  03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di Lingkungan Instansi Pemerintah. Hal ini merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu baru-baru ini.
 
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para Pimpinan  Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota.
 
Melalui SE ini, MenPAN-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN/ anggota TNI/POLRI.

"Penerbitan Surat Edaran tersebut bukti keseriusan pemerintah dalam menangani  ijazah palsu, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan integritas di jajaran aparatur negara," ujar Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman di kantornya, Jakarta, Kamis (28/5).
 
Apabila ada indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum ASN/ anggota TNI/POLRI agar dilakukan investigasi lebih lanjut.

BACA JUGA: Ada Daerah Menawar Usulan Anggaran Pilkada dari KPUD

“Pak MenPAN-RB melalui SE tersebut menegaskan, bagi yang terbukti menggunakan ijazah palsu, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Herman.
 
Dalam Surat Edaran itu, Menteri Yuddy menugaskan pejabat yang nenangani fungsi kepegawaian /SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan, termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian/SDM, seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan dan sebagainya.
 
Kepada para pimpinan instansi pemerintah, diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada MenPAN-RB paling lambat Agustus 2015.
 
Surat Edaran itu tembusannya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Megawati Ingatkan Lemhanas Bukan Stempel untuk Kejar Jabatan

BACA JUGA: Gelar Doktor Palsu Anggota DPR, MKD Periksa Perempuan Cantik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buru Bukti Korupsi Haji, KPK Geledah Rumah Suryadharma Ali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler