1 Kg Sabu-Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Pelalawan Dimusnahkan BNNP Riau

Selasa, 06 Desember 2022 – 07:15 WIB
Pemusnahan Sabu di halaman kantor BNN Provinsi Riau. Antara/HO-Humas BNN Provinsi Riau.

jpnn.com - PEKANBARU - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau Brigjen Robinson DP Siregar memimpin langsung pemusahan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram.

Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara mencampur sabu-sabu dengan cairan antinyamuk, kemudian diaduk di dalam ember dan setelah itu dibuang dalam parit.

BACA JUGA: Polisi Bergerak, FA Sang Pemilik 1 Kg Sabu-Sabu tak Berkutik

Sabu-sabu yang dimusnahkan itu sebelumnya disita dalam pengungkapan narkoba di Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Robinson menyebut ada enam orang yang terlibat kasus tersebut.

BACA JUGA: Pengedar 1 Kg Sabu-Sabu di Tanah Laut Ditangkap Polisi

Keenamnya, yakni HHS, MAS, AR, BS, MDT, dan N, sudah diamankan.

"Barang bukti sabu-sabu berasal dari hasil pengungkapan kasus pada Senin 21 November 2022 di ruko milik HHS di Jalan Tengku Lela, Kabupaten Pelalawan. Kemudian, di pinggir jalan dekat Kantor Bus PT PMH Jalan Maharaja Indra, Kabupaten Pelalawan," kata Brigjen Robinson di halaman Kantor BNNP Riau di Jalan Pepaya Kota Pekanbaru, Senin (5/12).

BACA JUGA: Aiptu Cahyono Bukannya Lindungi Rakyat, Malah Pakai Sabu-sabu, Hakim Putuskan Begini

Pengungkapan sindikat peredaran sabu-sabu di Pelalawan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Sabtu (19/11).

Informasi awal dilaporkan di ruko milik HHS sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah informasi dipastikan sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (19/11) Tim Dakjar BNNP Riau langsung menuju ruko yang dimaksud.

Di dalam ruko itu, Tim Dakjar BNNP Riau menemukan HHS pemilik ruko sedang bersama rekannya inisial MAS dan tiga orang lainnya AR, BS, dan MDT.

"Penggerebekan di lokasi pertama tim menemukan sabu-sabu 241,77 gram dikemas dalam 30 paket yang diakui milik HHS," ujar Robinson.

Tersangka MDT menyatakan bahwa dirinya diperintah HHS untuk mencarikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu kilogram.

Selanjutnya, MDT berkomunikasi dengan AR.

Lalu, memesan satu kilogram sabu-sabu kepada seorang pria inisial P yang kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sekitar pukul 21.00 WIB, seorang wanita inisial N yang disuruh mengantar sabu-sabu ditangkap di dekat PO Bus PMH, Jalan Maharaja Indra, Kabupaten Pelalawan.

"Saat N diamankan tim ditemukan paket sabu-sabu dikemas dalam teh asal China merek Ref Chinese Tea yang dibalut lakban warna cokelat seberat 1.066,31 gram. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Robinson. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler