Pengedar 1 Kg Sabu-Sabu di Tanah Laut Ditangkap Polisi

Jumat, 02 Desember 2022 – 23:25 WIB
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Teguh Imanto saat menggelar press rilis kasus narkoba di Mapolres setempat, Jum'at (2/12/2022).Foto: ANTARA/ARIANTO.

jpnn.com, TANAH LAUT - Seorang pengedar narkoba berinisial FA warga Banjarmasin Selatan berikut barang bukti sekitar satu kilogram lebih sabu-sabu ditangkap polisi.

"FA ditangkap saat melintas di Jalan Ahmad Yani RT5 Pelaihari, Kelurahan Pebahanan, Selasa (22/11), sekitar pukul 22:10 WITA," kata Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikah Yunianto didampingi Kasatresnarkoba Iptu Rio Adipratama di Mapolres Tanah Laut, Jum'at.

BACA JUGA: Komplotan Pengedar Narkoba Jaringan Luar Kota Ditangkap di Jember

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, FA sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jalan A Yani RT5 Kelurahan Pebahanan Kecamatan Pelaihari.

Menanggapi laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut langsung menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Timnas Indonesia Fokus Genjot Fisik, Latihan di Pinggir Pantai

"Dari penyelidikan itu, Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengamankan FA bersama barang bukti dan disaksikan Ketua RT5," terangnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: BBM Jenis Pertalite Dioplos, Lalu Dijual ke Pedagang Minyak Eceran

"Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35/2009 tentang Narkotika," tegasnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler