1 Mei, Tujuh Ribu Buruh Bekasi Geruduk Istana

Jumat, 28 April 2017 – 00:14 WIB
Buruh menggelar aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Sekitar tujuh ribu buruh Bekasi untuk turun ke jalan pada 1 Mei 2017. Diperkirakan sebanyak tujuh ribu buruh dari berbagai kawasan industri di Bekasi bakal mengepung Istana Presiden pada Hari Buruh itu.

Vice President Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Obon Tabroni, mengungkapkan para buruh akan berkumpul di titik - titik yang sudah ditentukan.

BACA JUGA: Menaker: Hilangkan Paradigma Buruh Berhadapan dengan Pemerintah

Di Kota Bekasi, mereka akan berkumpul di sekitar Pondok Ungu dan Bantargebang yang diketahui terdapat sejumlah pabrik.

Sementara itu, di Kabupaten Bekasi mereka akan berkumpul di tujuh kawasan industri seperti East Jakarta Industrial Park (EJIP), MM 2100, Jababeka, Lippo Cikarang, Delta Mas, Hyundai dan Gobel.

BACA JUGA: Tunjangan tak Dibayar, Tenaga Kependidikan UNP Ancam Mogok

Obon menjelaskan, estimasi massa yang akan melakukan aksi demonstrasi itu berasal dari Kota dan Kabupaten Bekasi.

"Dari Kota Bekasi sekitar lima ribu orang, dari Kabupaten Bekasi dua ribu," ungkap Obon.

BACA JUGA: Demo Warga Karmen Berakhir Ricuh, Kapolres Nyaris Ditikam Pedemo

Ia menjelaskan, ada beberapa isu yang akan disampaikan kepada pemerintah pada saat Mayday. Diantaranya ialah mengenai pecabutan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Karena kenaikan upah itu tidak menggunakan perundingan, tetapi memakai rumus," kata pria yang juga diketahui sempat maju sebagai calon bupati Bekasi ini.

Persoalan lain yang akan menjadi tuntutan buruh ialah penghapusan magang. Karena, magang yang dijalankan oleh pemerintah saat ini menyebabkan banyaknya karyawan yang terkena Pemutsan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

"Mestinya magang itu kan belajar, tetapi yang ada disuruh kerja, disuruh lembar, disuruh kerja shift, upah dibayar semaunya. Dampaknya karyawan asli di-PHK. Kalau magangnya belajar ya silakan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) Hanif Dhakiri mengancam akan mencabut izin pemagangan kepada perusahaan yang tidak mengikuti aturan dalam menerapkan program pemagangan.

"Kami pun lakukan pengawasan, jika ada lembur dan sebagainya yang menyalahi aturan, maka izin perusahaan untuk melakukan akan ditinjau ulang atau dicabut," kata Hanif di Gedung Wibawamukti, Komplek Pemkab Bekasi usai melepas 1.019 tenaga kerja magang, Rabu (26/4).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 tahun 2016, perusahaan wajib memberi uang saku pada peserta magang dengan perhitungan 60 persen sampai 80 persen upah minimum. (neo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Buruh se-DKI, Mari Pilih Ahok-Djarot Lagi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Hari Buruh   Buruh   Demo  

Terpopuler