1 Pelaku Perusakan Bus Arema FC Sudah Ditangkap, Ternyata  

Kamis, 21 Oktober 2021 – 20:03 WIB
Bus tim Arema FC yang dirusak sekelompok orang di halaman Hotel New Saphir, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Rabu (20/10) malam. (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

jpnn.com, YOGYAKARTA - Polisi telah menangkap seorang terduga pelaku perusakan bus Arema FC yang diparkir di halaman Hotel New Saphir, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Rabu (20/10) malam. 

"Untuk pelaku yang kami amankan baru satu berinisial YS," ujar Kapolsek Gondokusuman Kompol Surahman di kantornya, Kamis (21/10).

BACA JUGA: Rugi Rp45 Miliar, TransJakarta Kecam Aksi Perusakan Belasan Halte Bus

Dia mengatakan pelaku berinisial YS (15) melakukan perusakan bus tim Arema FC bersama sekelompok orang yang ditengarai oknum suporter salah satu klub. 

Pelaku perusakan diperkirakan sebanyak 10 orang termasuk YS yang merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur.  

BACA JUGA: Begini Keseruan Pesta Ultah Anak Crazy Rich Malang

Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memburu pelaku lainnya.  

"Identitas yang sudah kami gali, untuk sementara kami dapatkan lima orang yang dikenali pelaku YS," kata dia.

BACA JUGA: Serahkan 2 Bus Listrik kepada UGM, Menko Airlangga Bernostalgia Begini

Kompol Surahman menjelaskan peristiwa perusakan bus terjadi kurang lebih pukul 22.45 WIB. 

Berdasar keterangan YS, lanjut Surahman, mereka sebelumnya berjalan kaki dari arah timur Jalan Laksda Adisutjipto dengan tujuan ke Malioboro, Kota Yogyakarta. 

Dalam perjalanan, mereka kemudian melihat bus Arema FC yang terparkir.

"Melintas Hotel (New) Saphir, terlihat ada bus Arema, akhirnya melakukan penyerangan," kata dia.

Akibat penyerangan itu, bus yang dalam kondisi kosong mengalami kerusakan pada kaca depan, samping atas, dan spion. 

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah benda yang diduga dipakai dalam aksi perusakan, antara lain jumper warna hitam milik pelaku, batako, tongkat besi, pecahan kaca bus, dan bendera Persebaya Xtreme.

Dia mengatakan mempertimbangkan pelaku yang masih di bawah umur. 

Oleh karena itu, pemeriksaan lebih jauh terhadap YS akan dilakukan dengan pendampingan orang tua, Dinas Sosial, dan lembaga bantuan hukum, khususnya perlindungan anak.

Namun demikian, kata Surahman, pelaku tetap dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. 

"Masih kami dalami untuk pelaku yang lainnya," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler