1 Perampok Gaji Karyawan di OKU Ditangkap Polisi

Senin, 31 Oktober 2022 – 21:25 WIB
Tersangka perampokan uang gaji karyawan PT Mitra Ogan, OKU, Erwin (40), dikawal penyidik unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan ke ruang tahanan seusai menjalani pemeriksaan, Senin (31/10/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

jpnn.com - PALEMBANG - Polisi menangkap Erwin alias Raden (40) anggota kawanan perampok uang gaji karyawan perusahaan swasta bidang perkebunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan senilai Rp 591,4 juta. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil Suzuki Escudo warna merah nopol BG-1427-AT dan satu unit ponsel warna biru milik tersangka yang merupakan hasil dari tindak kejahatan.

BACA JUGA: Oknum Satpol PP Terlibat Perampokan BPR Kota Kediri Ditahan Polisi

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan tersangka ditangkap personel Unit IV Subdit III Jatanras dalam operasi penyergapan di rumahnya Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (29/10) dini hari.

Penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan atas pelaporan seorang karyawan PT Mitra Ogan berinisial JS dan didukung alat bukti berupa rekaman CCTV. JS mengatakan kepada penyidik kepolisian telah menjadi korban perampokan pada Senin 26 September 2022 sekitar pukul 14.15 WIB.

BACA JUGA: Perampokan dan Pembunuhan Sadis Suami Istri, Satu Pelaku 16 Tahun

Perampokan itu terjadi ketika JS hendak mengisi bahan bakar minyak mobil minibus operasional perusahaannya BG-1991-LF di SPBU Lubuk Batang Jalan Lintas Baturaja-Prabumulih, Ogan Komering Ulu.

Di dalam mobil itu tersimpan sebuah tas jinjing warna hitam yang berisikan uang senilai Rp 591,4 juta untuk kebutuhan gaji karyawan PT Mitra Ogan.

BACA JUGA: Sumbang 3 Emas dan 1 Perak, Atlet Judo Tuna Netra Indonesia Bikin Kejutan di APG 2022

"Tas berisi uang itu dibawa kabur oleh dua pengendara sepeda motor yang membuka pintu sebelah kiri belakang mobil. Kejadiannya persis saat JS turun dari mobil itu," kata Agus dikonfirmasi di Palembang, Senin (31/10).

Dua pengendara sepeda motor itu ternyata merupakan anggota kawanan perampok yang dikomandoi oleh tersangka Erwin.
Dalam aksinya, Erwin mengendarai mobil Suzuki Escudo untuk membuntuti kendaraan JS sejak yang bersangkutan mengambil uang di Bank Mandiri wilayah setempat.

Lalu, aksi perampokan pun dilakukan setibanya JS di SPBU.

"Hal tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan rekaman sejumlah CCTV, salah satunya yang ada di SPBU dan keterangan tersangka Erwin kepada penyidik," kata Kompol Agus.

Kepada penyidik, tersangka mengaku aksi perampokan tersebut dilakukannya dengan empat orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dari uang hasil perampokan tersebut, tersangka Erwin yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2010 itu mendapatkan bagian Rp 120 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler