jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap satu dari tiga pelaku perampokan gaji karyawan sebesar Rp 591 juta yang terekam CCTV di SPBU Ogan Komering Ulu (OKU) pada Selasa (29/9) lalu.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, dua di antaranya mobil dan ponsel pintar.
BACA JUGA: Gaji Karyawan Rp 591 Juta Raib Saat Isi BBM di SPBU, Polisi Sebut Ada Kejanggalan, Lihat
"Benar, anggota dari Unit 4 Jatanras yang menangkap," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, Senin (31/10).
Adapun mobil yang disita itu, kata Agus, merupakan alat bukti yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.
BACA JUGA: Buronan Kasus Pembunuhan di Depan SPBU Itu Ternyata Mahasiswa, Tuh Orangnya
Di mana saat kejadian mobil itu digunakan pelaku mengintai mobil korban. Ponsel itu dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan.
"Mobil yang kami amankan itu digunakan pelaku mengintai mobil korban," kata Agus.
BACA JUGA: Pelaku Percobaan Pembakaran SPBU di Cirebon Ditangkap, Oh Ternyata
Saat ini, lanjut Agus, pihaknya tengah memburu pelaku lainnya.
Agus menyebut, dari total kerugian yang dialami korban Rp 591 juta.
Pelaku yang diamankan itu mengaku mendapat bagiannya sendiri.
"Dari keterangan sementara, pelaku ini mengaku mendapat bagian Rp 120 juta," pungkas Agus. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompensasi BBM SBPU Sampai Januari
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati