jpnn.com - BALIKPAPAN – Hanya dalam sehari, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 50 gram siap edar.
Empat tersangka diamankan. Yakni M Akram (37) yang diduga sebagai pengedar, Arman Aziz (31, kurir), Risman Japar alias Emba (41, bandar) dan wanita tuna susila (WTS) berinisial NW (31) positif mengonsumsi narkoba.
BACA JUGA: Petani Lada di Babel Kembali Tersenyum
Pengungkapan tersebut berdasarkan penyelidikan Opsnal Polsek Balikpapan Timur yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Ipda Tumilan, Senin (1/8) sekitar pukul 09.00 Wita.
Akram ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur. Dari tangan pria kelahiran Barru pada 27 Juni 1978 ini, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 1,7 gram.
BACA JUGA: Konsep Wisata Halal Cianjur Disoal Pengusaha
Berdasarkan keterangan Akram, sabu-sabu tersebut berasal dari Arman yang tidak lain adalah adik kandungnya. Petugas pun melakukan pengejaran kepada Arman. Tidak sia-sia, sekitar pukul 15.00 Wita, petugas berpakaian sipil akhirnya berhasil meringkusnya.
Dari tangan Arman, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 48,15 gram dan timbangan digital. Arman mengakui bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari Risman Japar alias Emba.
BACA JUGA: Hanya 37 Buruh Tiongkok Dinyatakan Ilegal
Perburuan kembali dilakukan. Emba berhasil ditangkap di parkiran Pasar Manggar. Dari tangan Emba diperoleh barang bukti uang tunai Rp 4 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Rupanya sebelum ditangkap, Emba terlebih dahulu melakukan pesta sabu bersama bandar besar berinisial SD alias BD dan seorang WTS eks Lokalisasi Manggar Sari berinisial NW di kamar 311 salah satu hotel yang terletak di Jalan Apt Pranoto.
Petugas meluncur ke sasaran dan mengamankan NW. Sedangkan BD terlebih dahulu kabur. Dari tangan NW, petugas hanya mengamankan satu alat isap sabu atau bong. Setelah dites urine, ternyata positif mengonsumsi sabu.
Di hadapan petugas, Akram mengaku bahwa membeli sabu bersama Arman dengan harga Rp 55 Juta kepada Emba. “Saya kasih uang muka dulu Rp 20 juta, 48 gram itu harganya Rp 55 juta,” sebutnya.
Sedangkan NW, wanita tuna susila yang ikut ditangkap, mengaku tidak tahu-menahu terkait transaksi tersebut. Perempuan bertubuh semampai ini mengaku hanya menemani kencan dengan BD.
“Saya disuruh temenin saja Pak, lalu disuruh makai. Selain itu saya nggak tahu apa-apa,” aku perempuan berambut panjang ini.
Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengembangan. “Saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk memutus rantai jaringan peredaran narkoba di wilayah Balikpapan Timur,” ungkap Suharto. (pri/war/k1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Sering Berubah, Pengusaha: Tak Ada Kepastian Hukum
Redaktur : Tim Redaksi