1 SSK Polisi Kawal Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto

Kamis, 30 November 2017 – 11:11 WIB
Ilustrasi polisi. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan penetapan tersangka korupsi Setya Novanto, Kamis (30/11). Dalam sidang ini, Novanto akan berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan, sesuai jadwal, sidang sedianya mulai antara pukul 09.00 hingga 10.00 WIB. Tapi hingga pukul 10.30 WIB, sidang belum juga mulai.

BACA JUGA: KPK Siap 100 Persen Hadapi Papa Novanto

“Kalau sesuai jadwal mulainya jam segitu. Tapi belum tahu kalau ada perubahan,” kata Made ketika dikonfirmasi JPNN, Kamis (30/11).

Sementara itu, pantauan di PN Jaksel, suasana pengamanan tampak biasa-biasa saja. Berbeda dengan sidang praperadilan jilid satu dulu, di mana pengamanan sangat ketat.

BACA JUGA: ICW Ragukan Hakim Kusno, Khawatir Novanto Menang Lagi

Anggota kepolisian juga tampak tak terlalu banyak. Hanya ada sekitar satu satuan setingkat kompi (SSK) yang bersiaga di lokasi.

Diketahui, sidang ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Kusno. Kusno saat ini menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Golkar Butuh Ketum Baru, Projo Jagokan Airlangga Hartarto

Setya Novanto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka oleh KPK.

Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto. Novanto pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya. Praperadilan sebelumnya dipimpin oleh Hakim Cepi Iskandar. Dirinya lolos dari status tersangka setelah diputus memenangi praperadilan.

Setelah itu, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada kasus yang sama. Novanto kemudian mengajukan praperadilan kembali. Dalam kasus e-KTP, Setya Novanto diduga bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Setya Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Dirinya diduga bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Versus KPK Lagi, Fahri Hamzah Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler