ICW Ragukan Hakim Kusno, Khawatir Novanto Menang Lagi

Kamis, 30 November 2017 – 05:06 WIB
Emerson Yuntho. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto dijadwalkan akan digelar, Kamis (30/11) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim yang akan mengadili perkara yang dimohonkan Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ditetapkan sebagai tersangka adalah Kusno.

BACA JUGA: Novanto Versus KPK Lagi, Fahri Hamzah Bilang Begini

Pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) khawatir KPK akan kalah lagi. Alasannya, rekam jejak Hakim Kusno menjadi sorotan karena dari perkara korupsi telah membebaskan terdakwa.

"Muncul kekhawatiran Setya Novanto akan menang lagi dalam praperadilan jilid II," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho kepada JawaPos.com, Minggu (26/11).

BACA JUGA: Besok Sidang Setnov, Ini Saran Untuk KPK di Pengadilan

Tercatat saat menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Pontianak, Kusno pernah empat kali menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi.

"Hakim Kusno tercatat pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi," tegas Emerson.

BACA JUGA: Pengamanan Sidang Setya Novanto Besok Tak Akan Terlalu Ketat

Adapun keempat orang tersebut di antaranya, Dana Suparta dalam perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013. Kusno memvonis bebas pada 8 Desember 2015.

Lalu, Muksin Syech M Zein, terdakwa perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 yang divonis bebas pada 8 Desember 2015.

Ada pula Riyu di perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 yang divonis bebas pada hari yang sama.

Terakhir, vonis bebas kepada Suhadi Abdullani di perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antarnegara di belakang Terminal Induk Singkawang pada 22 Februari 2017.

Tak hanya vonis bebas, Kusno juga menjatuhkan vonis ringan 1 tahun penjara kepada terdakwa, Zulfadhli yang notabene anggota DPR RI, dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar.

"Berdasarkan data KPK, Kusno juga tercatat baru 1 kali melaporkan harta kekayaannya tahun 2011," pungkas Emerson.

Sekadar informasi, sebelumnya Novanto memenangkan gugatan penetapan tersangkanya oleh KPK di PN Jaksel pada Jumat (29/9).

Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel Cepi Iskandar memutus bahwa penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

(jpnn/dna/ce1/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Segera Limpahkan Berkas agar Preperadilan Novanto Kandas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler