jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menyelesaikan 90 persen pemberkasan perkara Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Saat finalisasi rampung, lembaga antirasuah ini segera melimpahkan ke tahap penuntutan.
"Sudah 90 persen, yang 10 persen saya tidak ingat,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, Rabu (29/11) kemarin.
BACA JUGA: ICW Ragukan Hakim Kusno, Khawatir Novanto Menang Lagi
Meski demikian, Basaria enggan memastikan apakah proses pemberkasan yang hampir tuntas itu bakal dilimpahkan sebelum putusan sidang praperadilan Papa Novanto (julukan Setnov) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dibacakan.
Purnawirawan jenderal polisi itu hanya menyatakan bahwa KPK siap menghadapi praperadilan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu. ”Sudah pasti siap 100 persen,” ungkapnya.
BACA JUGA: Golkar Butuh Ketum Baru, Projo Jagokan Airlangga Hartarto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, proses penyidikan Setnov sejauh ini tinggal merampungkan pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak Setnov dan beberapa saksi lain. Sebelumnya, saksi yang meringankan Setnov sempat tidak hadir ke gedung KPK. Hal itu memang sempat menghambat proses pemberkasan. ”Yang jelas, masih ada yang kami butuhkan,” paparnya.
Terkait sidang praperadilan Setnov yang digelar hari ini, KPK memastikan tim biro hukum KPK bakal datang. Bersamaan itu, hari ini KPK juga akan memfasilitasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan pemeriksaan indikasi pelanggaran etik dewan terhadap Setnov. ”Kami sudah terima surat dari MKD terkait pemeriksaan,” ujarnya. (tyo/lum)
BACA JUGA: Novanto Versus KPK Lagi, Fahri Hamzah Bilang Begini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Sidang Setnov, Ini Saran Untuk KPK di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Adek