1 Tahanan Polres Sergai Kabur Ditangkap, Polda Sumut Bicara Sanksi Bagi Petugas Lalai

Selasa, 24 November 2020 – 17:05 WIB
Tukang memperbaiki plafon yang dijebol oleh tahanan di Mapolres Sergai, Minggu (22/11). Foto: sumutpos

jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Polda Sumut berhasil meringkus satu dari delapan tahanan narkoba yang kabur dari Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Hal itu dikatakan Kasubid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/11).

BACA JUGA: Ada yang Kenal Foto di KTA Ini? Hati-hati Dia Polisi Gadungan

Tahanan yang diamankan itu, yakni Putra Agus Pratama (PAP) alias Tama, warga Jalan Pasar II, Marelan, Medan.

Ia diamankan di rumah orang tuanya di Marelan, pada Minggu (22/11), sekira pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA: 8 Tahanan Polres Sergai Kabur, Baru Satu yang Tertangkap

“Benar, satu tahanan narkoba kembali diamankan oleh personel Polsek Perbaungan,” ujarnya.

Dikatakannya, hingga kini ke tujuh pelaku tahanan lainnya yang masih kabur, masih terus dilakukan pengejaran.

Ia menambahkan, bahwa pihak Propam Polda Sumut masih menyelidiki kasus kaburnya ke delapan tahanan narkoba Polres Sergai tersebut.

BACA JUGA: Dua Remaja tak Kunjung Pulang, Saat Ditemukan Kondisinya Sangat Mengenaskan, Geger

“Jika ada kelalaian dalam kaburnya ke delapan tahanan tersebut, kami akan memberikan sanksi,” pungkas Nainggolan.

Sebelumnya, sejumlah tahanan yang berada di dalam sel tahanan Polres Sergai, Sumut, dikabarkan kabur pada Minggu (22/11), sekira pukul 03.30 WIB.

Tahanan yang kabur tersebut merupakan tahanan kasus tersangka narkoba. Mereka melarikan diri dari plafon sel RTP Polres Sergai dengan menjebol besi sudut RTP tersebut.

BACA JUGA: Bripka Fahrul Tewas Mengenaskan di Rumahnya, Kapolres AKBP Eko Hartanto: Kami Sangat Berduka

Adapun, nama-nama tahanan yang kabur tersebut, yakni Zulkifli Matondang, Edi Syahputra, M Yusuf, Irwansyah Lubis, Sukirman, Reza Pratama, Putra Agus Pratama dan M Arifin. (mag-1/azw/sumutpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler