1 Tahun Pembunuhan Laskar FPI, Pesan Habib Rizieq Singkat dan Tegas

Selasa, 07 Desember 2021 – 22:10 WIB
Habib Rizieq Shihab. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Insiden pembunuhan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh oknum polisi sudah berlalu satu tahun lamanya.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum para korban mengatakan bahwa hari ini (7/12) kejadian itu tepat berumur satu tahun.

BACA JUGA: Simak Kabar Terbaru Sidang Dugaan Pembunuhan 6 Laskar FPI

Menurut Aziz, sampai sekarang kasus itu belum tuntas. Sejumlah terdakwa yang berasal dari anggota Polda Metro Jaya dan menjalani proses sidang diyakini bukan pelaku sesungguhnya.

Atas belum tuntasnya kasus itu, Habib Rizieq Shihab lantas memberikan pernyataan. “Usut tuntas otak pembantaian enam warga sipil yang merupakan para syuhada,” kata Aziz menyampaikan pesan Habib Rizieq.

BACA JUGA: 2 Polisi Didakwa Akhiri Hidup 6 Laskar FPI, Pengacara Korban Kritisi Surat Dakwaan

Diketahui bahwa enam anggota laskar FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya.

Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

BACA JUGA: 2 Polisi Terdakwa Pembunuh Laskar FPI Tak Ditahan, Chandra Bereaksi

Dalam persidangan, jaksa menyebut enam anggota laskar FPI ditembak dari jarak dekat dan mematikan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin.

Total dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak. Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.

Jaksa pun mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tak hanya itu, keduanya juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu. (cuy/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler