Simak Kabar Terbaru Sidang Dugaan Pembunuhan 6 Laskar FPI

Selasa, 05 Oktober 2021 – 22:43 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezar Simanjuntak, Rabu (8/9/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan kabar terbaru terkait persidangan kasus dugaan pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Keenam laskar FPI diketahui tewas di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Laskar FPI oleh Oknum Polisi Memasuki Babak Baru

Kasus ini dikenal dengan sebutan unlawful killing. 

Menurut Leonard, persidangan kasus ini dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: 6 Orang Meninggal, 41 Orang Luka-luka, TNI dan Polri Langsung Bergerak

Disebutkan, pemindahan persidangan tertuang dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.

"Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara (splitsing) dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

BACA JUGA: 5 Atlet DKI di PON XX Positif COVID-19, Varian Baru?

Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menurut Leonard, dua berkas perkara dan surat dakwaan dimaksud telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk masing-masing terdakwa, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (5/10).

Sebelumnya, Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima tanggung jawab pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tersangka unlawful killing atau tahap II dari Bareskrim Polri, Senin (23/8) lalu.

Setelah menerima pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum menyiapkan surat dakwaan dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas nama terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Setelah pelimpahan tersebut, jaksa/penuntut umum segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapat kepastian hukum.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut Leonard belum menjawab pertanyaan awak media.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi juga mengatakan belum terkonfirmasi soal pelimpahan tersebut, sebab di PN Jakarta Timur juga belum ada registrasi perkara dimaksud.

"Setiap perkara masuk pasti diregister. Dari situ kami tahu perkara tersebut dari penahanan, majelis hakim, jaksa yang akan menyidangkan dan hari sidang," ucapnya.

Alex menambahkan, kalau PN Jakarta Selatan telah ditunjuk artinya PN Jakarta Timur tidak menyidangkan perkara tersebut.

"Dan pasti tidak ada dalam register," kata Alex.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno belum memberikan jawaban terkait penunjukan PN Jakarta Selatan sebagai tempat persidangan perkara dimaksud.

"Besok kami cek dulu ya, masih sidang, perlu waktu untuk mengecek," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, penembakan enam laskar merupakan unlawful killing, sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler