jpnn.com - BATAM - Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menahan satu dari dua tersangka kasus korupsi aplikasi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan Batam, Rabu (11/1).
Tersangka berinisial RM itu dilakukan penahanan sementara di Polsek Batu Ampar sampai waktu yang ditentukan.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Proyek di PT Amarta Karya, KPK Periksa Ruspen Saragih dan Zainuri
“Kami melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka berinisial RM yang merupakan PPK (pejabat pembuat komitmen) pengadaan SIMRS BP Batam Tahun 2018,” ujar Kepala Seksi Intel Kejari Batam Riki Saputra di Batam.
Sementara satu orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PAP, belum dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Partai Garuda Imbau KPK Fokus Pada Korupsi, Tak Perlu Ikut Urusi Politik
Kejari sudah melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan sampai saat ini belum hadir.
Oleh karena itu, Kejari Batam mengimbau PAP untuk dapat hadir mengikuti proses penyidikan ini.
BACA JUGA: Lukas Enembe Menambah Daftar Panjang Kader Demokrat Jadi Pesakitan Akibat Korupsi
“Kalau tidak hadir, tentu penyidik punya tindakan lain yang dimungkinan sesuai hukum acara pidana terhadap tersangka yang tidak hadir untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Riki.
Dia menjelaskan dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,8 miliar.
Pengungkapan kasus korupsi SIMRS BP Batam diketahui sejak 2018 dengan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) Rp 3 miliar.
Selanjutnya, pada 5 April 2018, panitia lelang mengumumkan dan akhir April 2018 PPK dan PT Sarana Primadata sebagai pemenang lelang menandatangani kontrak pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,6 miliar.
Kemudian, PT Sarana Primadata melakukan subkontrak kepada PT. Exindo Information Technology.
Pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan nilainya kontraknya sebesar Rp 1,25 miliar.
Dalam proses tersebut, Kejari Batam menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan yang merugikan keuangan negara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi