1 Tersangka Korupsi PBB-P2 Dijebloskan ke Tahanan, 1 Lagi Mangkir

Jumat, 24 September 2021 – 21:35 WIB
Ilustrasi - Tim Kejari Kabupaten Madiun melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda Kabupaten Madiun, Jatim, Kamis (29/4/2021). Penggeledahan tersebut terkait dugaan kasus korupsi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di wilayah Kecamatan Gemarang yang berlangsung selama tahun 2015-2019. (ANTARA/Louis Rika)

jpnn.com, MADIUN - Seorang tersangka korupsi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di wilayah Kecamatan Gemarang tahun 2015-2020, berinisial HD dijebloskan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ke tahanan. 

Namun, satu tersangka lainnya berinisial JS, mangkir dari panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA: Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Jubir: Menjadi Tersangka Bukan Berarti Mutlak Bersalah

"Untuk tersangka HD resmi ditahan pada Kamis (23/9), sedangkan satunya mangkir," ujar Kepala Kejari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti di Madiun, Jumat (24/9). 

Nanik menjelaskan HD ditahan setelah memenuhi panggilan pertama kemarin pasca-penetapan tersangka. 

BACA JUGA: Bu Ade Ditangkap Jaksa di Cilodong

Adapun alasan penahanan adalah dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Sementara, JS sebenarnya juga dipanggil ke Kejari pada hari yang sama namun yang bersangkutan mangkir. 

BACA JUGA: Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Seret Muspida

Alasannya, sedang kurang sehat dan perlu dites usap, seperti keterangan yang disampaikan penasihat hukumnya.

"Kejari sesegera mungkin, akan melakukan pemanggilan lagi terhadap tersangka JS ini," kata dia.

Nanik menjelaskan terdapat dua tersangka yang telah ditetapkan pada Juli lalu dalam kasus tersebut, yakni HD dan JS. 

Keduanya merupakan pensiunan PNS Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun yang bertugas sebagai pengumpul pajak di kecamatan.

Berdasar hasil penelusuran Kejari Kabupaten Madiun, diketahui kedua tersangka memiliki modus yang sama dalam kasus tersebut. 

Keduanya, tidak menyetorkan uang pembayaran PBB dari masyarakat ke bank terkait. 

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka HD diduga beraksi mulai kisaran 2015 hingga 2020 dengan total kerugian negara sekitar Rp 89 juta. 

Sementara JS diduga mulai beraksi pada 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 150 juta.

Tersangka HD sudah mengembalikan Rp 30 juta kerugian negara, dan telah dilakukan penyitaan.

Sesuai data, kasus dugaan korupsi penyelewengan PBB-P2 telah ditangani oleh Kejari Kabupaten Madiun sejak Februari 2021 dan terus ditindaklanjuti.

Adapun dugaan piutang PBB-P2 rentang 2015 sampai 2020 mencapai Rp 9,8 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler